Desa Sejiram
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Desa Sejiram Gelar Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan 2025
Sejiram, 18 Juli 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan nasional terkait ketahanan pangan, Pemerintah Desa Sejiram menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tahun Anggaran 2025 dengan fokus utama pada program ketahanan pangan berbasis jagung. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 18 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Sejiram.
Musdesus ini merupakan respons langsung terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2025. Inpres tersebut menitikberatkan pada upaya pencapaian swasembada jagung di Indonesia melalui penguatan aspek pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung dalam negeri, termasuk pembentukan cadangan jagung pemerintah.
Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sejiram, Bapak Hemdi, serta dihadiri oleh berbagai unsur antara lain:
- Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Mewakili Camat Tebas Bapak Nawas Tahir selaku Kasi Kesejahteraan Kecamatan
- Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Ketua RT se-Desa Sejiram
- Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Penyuluh Pertanian Lapangan
- Tokoh masyarakat setempat
Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas nasional yang diimplementasikan hingga ke tingkat desa. Melalui Musdesus ini, pemerintah desa berharap dapat menjaring aspirasi, ide, dan masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat program ketahanan pangan secara nyata di Desa
Adapun materi yang di bahas dalam musyawarah desa ini diantaranya:
- Review anggaran kegiatan ketahanan pangan dalam APB Desa T.A. 2025;
- Pembahasan Kegiatan Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT No. 3 Tahun 2025;
- Pembahasan rencana perubahan APBDesa T.A. 2025 dalam rangka penyesuaian kegiatan ketahanan pangan;
Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan dari peserta musyawarah selanjutnya, Musdesus ini menghasilkan kesepakatan diantaranya untuk mengalokasikan sebagian Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung program ketahanan pangan Swasembada Jagung Nasional. Menyepakati beberapa kegiatan yang tertuang dalam APBDesa T.A 2025 akan dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memenuhi minimal 20% anggaran kegiatan ketahanan pangan. Menyepakati rencana program kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 yang akan dikelola oleh BUM Desa melalui penyertaan modal Desa.
Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama seluruh peserta musyawarah. Dengan semangat gotong royong dan sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, lembaga pendamping, dan masyarakat, guna mensukseskan program Swasembada Jagung Nasional, sekaligus mewujudkan ketahanan pangan lokal yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan petani.


