Desa Sejiram
Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas
Bimbingan Teknis Perpajakan dan Implementasi CORETAX 2025 untuk Bendahara Desa se-Kecamatan Tebas dan Sekitarnya
Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, telah diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan dan Implementasi CORETAX 2025 bagi Bendahara Desa se-Kecamatan Tebas, Sebawi, Tekarang, Semparuk, Sejangkung, Salatiga, dan Selakau Timur. Acara ini dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Sejiram dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemateri dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Pratama Singkawang, Camat Tebas, Kepala Desa Sejiram, serta Ketua PPDI Kecamatan Tebas. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kapasitas bendahara desa dalam mengelola keuangan dan perpajakan desa secara transparan, akuntabel, dan efisien melalui sistem CORETAX.
Implementasi CORETAX 2025 dan pemahaman tentang perpajakan merupakan dua aspek krusial dalam pengelolaan keuangan desa. CORETAX 2025 merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna dalam mengelola administrasi perpajakan. Pembangunan CORETAX merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk memudahkan proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa secara terintegrasi. Sementara itu, pemahaman tentang perpajakan diperlukan untuk memastikan kepatuhan desa terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Bimtek ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas bagi bendahara desa di wilayah Kecamatan Tebas dan sekitarnya, guna mendukung tata kelola keuangan desa yang baik.
Bimtek ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Pemahaman tentang CORETAX 2025: Memberikan pemahaman komprehensif tentang sistem CORETAX 2025, termasuk fitur-fitur baru dan mekanisme penggunaannya.
- Meningkatkan Keterampilan Teknis: Melatih bendahara desa dalam mengoperasikan aplikasi CORETAX 2025, mulai dari input data hingga pelaporan keuangan.
- Memahami Aspek Perpajakan: Memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan desa, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan keuangan dan perpajakan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemateri dari KPPN Pratama Singkawang menyampaikan materi yang mencakup:
- Pengenalan CORETAX 2025:
- Fitur-fitur baru dan keunggulan sistem CORETAX 2025.
- Manfaat implementasi CORETAX bagi pengelolaan keuangan desa.
- Teknis Penggunaan Aplikasi CORETAX 2025:
- Proses input data keuangan, termasuk anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Mekanisme pelaporan dan rekonsiliasi keuangan.
- Penggunaan dashboard untuk memantau realisasi anggaran.
- Aspek Perpajakan untuk Desa:
- Kewajiban perpajakan desa, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
- Prosedur pelaporan dan pembayaran pajak.
- Peran bendahara desa dalam memastikan kepatuhan perpajakan.
- Tantangan dan Solusi:
- Identifikasi kendala teknis dan non-teknis yang mungkin dihadapi.
- Langkah-langkah mengatasi masalah dalam implementasi CORETAX 2025 dan pelaporan perpajakan.
- Studi Kasus dan Simulasi:
- Praktik langsung penggunaan aplikasi CORETAX 2025.
- Diskusi interaktif untuk menjawab pertanyaan peserta.
Bimtek Implementasi CORETAX 2025 ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan penuh antusiasme dari peserta. Diharapkan, dengan adanya pelatihan ini, pengelolaan keuangan dan perpajakan desa di Kecamatan Tebas dan sekitarnya dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


